Apakah Setiap Pencari Keadilan Harus Dikatakan Teroris.?

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak Kapolri mencopot Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Anton Charliyan karena telah menuding Muhammadiyah sebagai kelompok pro teroris.

Wakil Ketua Fraksi PAN di DPR RI, Teguh Juwarno menegaskan, tudingan tersebut merupakan tudingan keji dan tidak berdasar.

“Fraksi PAN mendesak Kapolri untuk mencopot Kadiv Humas dan mencabut pernyataannya yang menuduh kelompok pembela Siyono sebagai pro teroris,” tegas Teguh seperti dikutip
Sebaliknya, menurut Teguh, justru tindakan Densus 88 selama ini harus dikritrisi. Sebab, apa yang dilakukan oleh Densus 88 seperti menebar teror terhadap aktivis Islam di Indonesia.

Anggota Komisi X DPR RI ini mengatakan Muhammadiyah sebagai ormas Islam memiliki sejarah yang panjang. Bahkan, Muhammadiyah sudah lahir sebelum Indonesia merdeka. Muhammadiyah juga sudah membuktikan bahwa umat Islam sebagai umat yang moderat dan toleran.

Teguh menambahkan, pernyataan Anton Charliyan merupakan pernyataan gegabah. Seharusnya Polri maupun Kadiv Humasnya mampu membedakan antara mencari keadilan dengan pro teroris.

Sebelumnya, Anton mengatakan siapa yang membela Siyono adalah teroris.

"Yang meninggal pentolan kelompok teroris. Barang siapa yang membela artinya membela teroris," kata Anton, Senin (14/3/2016) seperti dikutip Merdeka.

Pernyataan senada kembali diulangi Anton baru-baru ini.

"Ada golongan tertentu yang pro teroris. Dia (Siyono) teroris, pegang senjata, dan ada yang membela. Silakan Anda saja yang menilai," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4/2016), seperti dikutip Kompas.(tn)